SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus–Wakapolres Kudus, Kompol Arman Asmara membantah adanya dugaan sebagian masyarakat yang menyebutkan bahwa pengusaha karaoke di Kudus “dibekingi” aparat polisi.

“Sama sekali, tidak benar dugaan tersebut. Buktinya, kami juga rutin menggelar operasi minuman keras di tempat-tempat usaha karaoke,” ujarnya di Kudus, Sabtu (31/7).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menurut dia, petugas selama ini terlibat dalam pengawasan usaha karaoke bersama dengan Satpol PP. “Khusus untuk penegakkan Perda diserahkan kepada petugas Satpol PP. Sedangkan aparat kepolisian, menyangkut penyakit masyarakat atau pidana,” ujarnya.

Keterlibatannya dalam pengawasan usaha kafe yang disalahgunakan untuk tempat usaha karaoke juga dibuktikan pada operasi gabungan yang digelar pada Rabu (28/7) malam.

Operasi tersebut, Satpol PP Kudus terpaksa menyegel bilik (ruangan) milik tiga kafe, yakni Texas, Star dan Golden King, karena tidak mengindahkan peringatan petugas sebelumnya.

Arman berharap, para pengelola kafe untuk bertindak lebih tertib, salah satunya tidak menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol lainnya.

“Mereka juga harus menaati aturan yang berlaku, seperti menutup bilik yang dibuat untuk tempat karaoke, mengingat hingga kini aturan tersebut belum ada,” ujarnya.

Penyegelan tiga kafe tersebut sempat dikeluhkan pengusaha karaoke, karena tindakan petugas tersebut berdampak pada sejumlah karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan bekerja di tempat karaoke.

“Selain itu, kami juga keberatan dengan aksi petugas tersebut, karena dilakukan saat tidak ada aktivitas usaha karaoke,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Faruqiyya, Muhammad Faruq menyatakan, apresiasinya terhadap ketegasan petugas menindak pengelola karaoke yang melanggar.

“Kami berharap, ketegasannya diberlakukan terhadap pemilik usaha karaoke yang lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo menegaskan, tempat usaha kafe yang disalahgunakan sebagai tempat karaoke harus ditutup karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal karaoke.

“Kami tetap konsisten, bahwa tempat usaha yang tidak diatur dalam Perda harus ditutup, termasuk tempat karaoke,” tegasnya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya