SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Polres Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti Narkoba senilai Rp 13,93 miliar. Barang bukti itu didapat dari tiga kasus narkoba.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Jakbar Kombes Zahid Fanani di halaman Polres Jakbar, Jl S Parman, Selasa (5/10/2010).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Barang bukti yang dimusnahkan dimasukkan ke dalam plastik dan diletakkan di dalam dua tong berukuran besar dan dibakar dengan minyak tanah. Pemusnahan di pimpin Kapolres Jakbar Kombes Pol Zahid Fanani di halaman Mapolres setelah lebih dulu dipastikan tim Puslabfor barang bukti yang dibakar memang asli.

Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Christian Siagian, menyatakan TKP kasus pertama barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni di Perumahan Premier Mansion Blok J 17, Bandengan Utara, Jakarta Utara. Di TKP ini, diamankan 20 gram sabu-sabu, 34 ribu Happy V, 12.500 butir ekstasi dan 500 gram ketamin. Tersangka yakni RF alias AF. Barang bukti di TKP itu senilai Rp 6,9 miliar.

Kasus kedua dengan tersangka AC. TKP di Perumahan Duri Kosambi, Blok E4 No 12, Cengkareng, Jakbar. Barang buktinya 1.870 gr sabu-sabu, 18.400 gr serbuk bahan sabu, serta 11.765 ml cairan bahan sabu. Total senilai Rp 4 miliar.

Kasus ketiga dengan tersangka JN. TKP di Vila Taman Bandara Blok B VI No 5, Kosambi, Tangerang. Barang bukti narkoba yakni 15.970 butir ekstasi, 53.988 butir Happy V dan 500 gram ketamin. Total nilai barang bukti Rp 3 miliar.

“Total Narkoba yang dimusnahkan senilai Rp 13,93 miliar,” kata Christian.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya