SOLOPOS.COM - Kedua tersangka Eko Supriyadi dan Edi Suprapto saat diamankan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (5/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Polres Gunungkidul menangkap dua pencuri mesin kapal, Minggu (31/8/2014) lalu. Kedua pelaku, Edi Suprapto, 36, dan Eko Supriyadi, 24, ditangkap karena kedapatan mencuri dua mesin kapal di Pantai Ngandong, Pulegundes I, Sideorejo, Tepus pada 24 April lalu.

Salah seorang tersangka, Edi Suprapto, merupakan residivis kambuhan. Malahan saat ditangkap, dia baru saja keluar dari rumah tahanan Pajangan, Bantul. Diduga pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Purwosari.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan dan berada di bawah pengawasan reskrim. Berdasarkan pengembangan, sambung dia, guna menghilangkan jejak, pelaku sempat membawa barang bukti ke wilayah Wonogiri.

“Mereka lumayan lihai karena untuk menghilangkan jejak, mereka membawa mesin kapal itu ke luar daerah,” kata dia, Jumat (5/9/2014).

Faried menjelaskan, kedua pelaku diduga sering terlibat tindak kriminal di wilayah pesisir DIY. Pasalnya, selain pencurian dua motor kapal, pelaku juga terlibat pencurian yang lain. “Sebagai buktinya, kami menangkap Edi saat keluar dari rutan di Bantul,” imbuh Faried.

Faried menambahkan, kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp54 juta. Guna pengembangan lebih lanjut, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Tujuannya, untuk mengungkap apakah kedua pelaku melancarkan aksinya sendiri atau masuk dalam sindikat pencuri mesin tempel kapal.“Keterangan dari mereka sangat penting untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas dia.

Sementara itu, salah seorang tersangka Eko Supriyadi mengaku, pencurian mesin kapal merupakan yang pertama kali. Dia terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.

Menurut Eko, hasil kerja dari seorang buruh serabutan tidak mencukupi, sehingga dirinya nekat melakukan aksi itu. “Saya baru pertama kali mencuri. Jujur, saya sedang butuh uang,” aku Eko.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah mesin tempel kapal merek Suzuki. Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya