SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta menunjukkan barang bukti yang disita dari dua pemakai heroin yang dibekuk anggotanya pada Kamis (13/12/2012). (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta menunjukkan barang bukti yang disita dari dua pemakai heroin yang dibekuk anggotanya pada Kamis (13/12/2012). (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

iasanya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kali ini beda dengan ungkap kasus sebelumnya,” kata pria berkumis tebal itu saat menerima belasan wartawan di kantornya.

Di meja kerjanya, sudah tertata rapi sejumlah barang bukti dari dua tersangka pemakai heroin yang ditangkap secara terpisah oleh anggotanya pada Kamis (13/12/2012). Meski heroin yang disita dari tangan keduanya hanya seberat 0,37 gram, Heri sudah cukup bangga.

Bagaimana tidak, selama enam tahun memburu peredaran narkoba, baru kali ini Sat Narkoba Polres Bantul berhasil membekuk pemakai heroin.

“Biasanya kan hanya pemakai ganja, shabu, pil koplo, dan obat-obat terlarang saja,” ujar Heri yang saat itu mengenakan baju batik bermotif cerah.

Heri menerangkan, kedua tersangka itu adalah Yudhi Bramantyo, 36, warga Keparakan Lor, Mergangsan, Jogja dan Rahmat, 34, warga Perum Mranggeng, Sinduadi, Mlati, Sleman. Keduanya sudah diintai anggota Sat Narkoba Polres Bantul sejak satu bulan lalu.

Yudhi dan Rahmat akan dijerat pasal 111, 112 dan 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Heri. Kini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan apakah kedua tersangka juga sebagai pengedar. “Mereka dapat heroin dengan transaksi lewat rekening,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya