Jakarta –– Larangan masuk tempat pelacuran seharusnya tidak perlu diatur secara eksplisit dalam Peraturan DPR tentang Kode Etik. Sebab, pelacuran sudah masuk tindakan asusila yang dikriminalkan.
“Jadi aturan itu nganeh-anehi. Tidak relevan juga, untuk pejabat negara kalau mau asusila tidak mungkin ke pelacuran,” kata anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, Rabu (16/2).
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Politikus PDI Perjuangan yang juga aktivis perempuan ini sepakat bahwa pelacuran harus dihindari karena penuh kekerasan, eksploitasi dan inhuman. Namun, kata dia, yang menjadi tantangan integritas Dewan sekarang adalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Transparansinya, akuntabilitas maupun fungsi representasi yang belum kuat menjadi urusan moralitas sosial yang harusnya jadi tekanan Kode Etik, bukan moralitas personal,” kata Eva.
Eva mengatakan, sebaiknya Kode Etik mengurusi kehadiran anggota Dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik dan transparansi.
“Yang kurang dari Indonesia adalah elite dan pejabat yang mencerminkan perilaku kesalehan sosial karena dampaknya langsung ke kepentingan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
dtc/tya