SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Politikus PDIP ditangkap KPK dalam suatu operasi tangkap tangan di Bali atas dugaan menerima suap.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap yang menjerat politikus PDIP Adriansyah.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pada Senin (13/4/2015) malam, tim penyidik KPK menyita puluhan dokumen dari sebuah perusahaan milik tersangka penyuapan Andrew Hidayat, yaitu PT Mitra Maju Sukses (MMS), dalam penggeledahan.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Menara Batavia lantai 41, Jl. KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penyuapan untuk perizinan pertambangan batu bara PT MMS yang lama beroperasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“KPK menyita sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Priharsa menambahkan hanya dokumen yang berhasil disita tim penyidik KPK dari Kantor PT MMS tadi malam, tidak ada yang lain, seperti CPU dan kendaraan pribadi.

“Hanya dokumen saja,” kata dia.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama beberapa jam di Kantor PT MMS tadi malam, yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga tengah malam.

Seperti diketahui, PT MMS adalah salah satu perusahaan yang dimiliki tersangka pemberi suap, Andrew Hidayat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah sebagai tersangka penerima suap dan kini Adriansyah juga telah ditahan tim penyidik KPK.

Andrew dan Adriansyah berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis (9/4/2015) malam.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya