SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK di Bali bersama dengan seorang polisi yang menjadi kurir. Namun sang kurir dibebaskan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki keberanian dan penakut untuk menegakkan hukum jika berurusan dengan penegak hukum lain, termasuk Polri. Penilaian itu menyusul bebasnya Briptu Agung Krisdianto, kurir dalam kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Adriansyah.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan penilain itu terbukti karena KPK telah membebaskan Briptu Agung Krisdianto. Agung bebas padahal telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK meskipun hanya dinyatakan berperan sebagai kurir suap atau pembawa uang.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menjelaskan dalam beberapa kasus seperti kasus suap SKK Migas, kasus suap dana bansos di Bandung, dan kasus suap Akil Mochtar, KPK tidak hanya menangkap pelaku suap. KPK juga memproses secara hukum para kurir atau perantara suapnya.

“KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum, bahkan sekelas brigadir polisi pun, KPK tidak memiliki keberanian,” tutur Emerson kepada Bisnis.com di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurut Emerson Yuntho, sejak KPK melimpahkan kasus korupsi Komjen Pol. Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, KPK mulai kehilangan taringnya untuk memproses hukum polisi yang diduga bermasalah. “KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian,” tukas Emerson Yuntho.

Seperti diketahui, Briptu Agung Krisdianto telah dibebaskan KPK setelah sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sanur, Bali. Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap terhadap seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andriansyah, untuk izin usaha pertambangan batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan penyuap Andrew Hidayat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, menjelaskan alasan pihaknya telah membebaskan Briptu Agung Krisdianto lantaran Agung hanya seorang kurir. Agung membawa uang tunai sebesar Rp500 juta dengan pecahan ratusan lembar uang rupiah Rp100.000 dan Rp50.000 serta puluhan ribu dolar Singapura. Selain itu Johan Budi juga mengatakan bahwa Briptu Agung tidak berkaitan dengan perkara suap-menyuap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya