SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP yang ditangkap KPK, Adriansyah, terus didalami kasusnya oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi suap dari PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap anggota Komisi IV DPR dari F PDIP, Adriansyah. KPK pun memeriksa Sekjen DPR.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Suap itu diduga untuk memuluskan izin usaha pertambangan batubara yang seringkali melakukan operasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Untuk mendalami kasus itu, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR periode 2014-2019 Winantuningtyastiti yang telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka si pemberi suap Direktur PT MMS, Andrew Hidayat (AH).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan Sekjen DPR dilakukan untuk mendalami keterlibatan Adriansyah. Sejumlah kegiatan Adriansyah selama menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 juga disorot.

“Karena salah satu tersangkanya anggota DPR, mungkin diperiksanya seputar keanggotaan itu,” tutur Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Sementara itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengakui dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK terkait kegiatan dan tugas Andriansyah di DPR selama menjabat sebagai anggota Fraksi PDIP.

“Soal kegiatannya [Andriansyah] di DPR apa dan tugas-tugasnya di DPR juga. Begitulah,” tutur Titi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya