SOLOPOS.COM - Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ketiga dari kiri) mendampingi penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK dan melibatkan seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.

Solopos.com, JAKARTA — Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Senin (7/9/2015), mendengarkan putusan vonis hakim terhadap dirinya terkait kasus suap yang diberikan dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Memutuskan terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim John Halasan Butar-butar ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Andrew Hidayat dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Beberapa hal yang memberatkan Andrew Hidayat antara lain perbuatan terdakwa sebagai pengusaha dianggap ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif. Selain itu perbuatannya tidak sejalan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa antara lain bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Andrew Hidayat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis (9/4/2015) malam. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah sebagai tersangka penerima suap yang kini masih berstatus sebagai tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya