SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Tatan Syuflana)

Eksepsi Ahok dalam sidang perdana kasus dugaan dituding memperkeruh suasana/

Solopos.com, JAKARTA — Pembacaan eksepsi oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama mendapatkan kritik. Dalam eksepsi itu, Ahok menjelaskan bahwa penyebutan “Surat Almaidah 51” itu ditujukan kepada para politikus.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai dalam sidang perdana kasus itu, Ahok justru memperkeruh suasana. Pasalnya, dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa, Ahok menyatakan surat Al Maidah ayat 51 tersebut dia tujukan kepada politikus yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51 secara tidak benar.

“Sebagai terdakwa sejatinya dia tidak mengeluarkan pembelaan seperti itu, kembali menyinggung banyak orang. Jadi maaf dia tidak ikhlas, tidak tulus, tidak dari lubuk hati,” kata Yandri.

Lebih jauh, Yandri juga menyoroti air mata Ahok. Dia menilai air mata Ahok lebih bertujuan untuk mencari simpati majelis hakim agar bebas dari segala tuntutan. “Saya berharap hakim tidak terpengaruh dengan sandiwara yang dilancarkan Ahok dalam persidangan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Selama ini, Ahok telah nonaktif karena menjalani masa cuti sebagai syarat ikut Pilkada Jakarta.

Dengan status terdakwa Ahok, kata Hidayat, Mendagri seharusnya segera menonaktifkan mantan Bupati Belitung Timur itu dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, bukan karena cuti. “Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok,” ujarnya.

Menurutnya, penonaktifan tersebut juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa. Hidayat menambahkan, SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya