Pekanbaru--Kasus penggunaan joki dalam membuat karya ilmiah oleh 1.820 guru di Riau bakal berbuntut panjang. Sebab pihak kepolisian juga berniat menyelidiki kasus tersebut.
“Mereka (para guru) juga akan berurusan dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Irwan Effendi dalam perbincangan dengan detikcom, di Pekanbaru, Selasa (2/2).
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Menurut Irwan, kasus manipulasi karya ilmiah ini tidak hanya soal tindakan interen selaku PNS. Lebih dari itu, kasus ini dianggap telah merugikan keuangan negara. Karenanya kasus manipulasi ini juga ditangani pihak kepolisian karena dianggap bagian dari tindak pidana.
“Polisi juga akan mengusut kasus ini, karena dianggap merugikan keuangan negara. Tapi sampai mana penyelidikan pihak kepolisian, kita kurang tahu. Tapi kami pastikan kasus ini ditangani pihak kepolisian,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian langsung oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pengusutan itu diminta masing-masing Polda. Karena hampir di seluruh Indonesia, terjadi hal yang sama.
dtc/isw