SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap aksi sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada korban David saat melakukan penganiayaan. Korban sempat disuruh push up sebanyak 50 kali sebelum akhirnya diinjak kepalanya.

Hal itu disamapikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Dalam kasus penganiayaan dengan korban anak pengurus GP Ansor ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS), 20, dan temannya berinisial S, 19. Tersangka S memiliki peran dalam aksi sadis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Mario menyurus korban untuk mengambil posisi push up dan tersangka S melakukan perekaman video.

Tersangka Mario kemudian menyuruh korban push up sebanyak 50 kali. Namun, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup push up 20 kali, korban kemudian disuruh sikap tobat oleh tersangka Mario.

Saat itu, korban menyampaikan tidak bisa. Kemudian Mario meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

“Kemudian berdasarkan kamera pengawas [CCTV], analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi ‘sikap tobat’ tersebut,” katanya.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka Mario dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

“Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG,” katanya.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya