Polisi menolak penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap terkait kasus dugaan makar.
Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan kepolisian tidak bisa mengabulkan permintaan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, aktivis yang turut diciduk polisi pada Jumat (2/12/2016) pagi, terkait kasus dugaan makar.
Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
“Kita belum bisa memenuhi permintaan dari pada kuasa hukum,” sebut Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016). Iriawan menyebutkan sikap Sri Bintang tidak kooperatif baik ketika pengamanan dan selama menjalani pemeriksaan. Hal itu menjadi alasan bagi polisi untuk tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.
“Tidak kooperatif. Tidak kooperatif waktu penangkapan. Beda dengan yang lain, ada sedikit perlawanan. Kemudian, sekarang pun diperiksa sulit,” sebutnya.
Sebelumnya, Senin (5/12/2016), istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk bertemu dengan Iriawan guna mengajukan penangguhan penahanan atas suaminya. “Mengajukan penangguhan penahanan supaya Bapak tahanannya di luar,” sebut Erna terkait alasan kedatangannya.
Menurut Erna, suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa selama berada di tahanan, seperti membuat soal untuk mahasiswanya. “Tadi saya bawa buku dan terima soal tersebut,” katanya.