Solo (Solopos.com)–Polisi menetapkan pemasok pil koplo ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo, FR alias Dendut, 25, warga Pucang Sawit, Jebres, Solo, sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi. Namun hingga saat ini, FR alias Dendut masih ditahan di Mapolresta Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui Kasat Narkoba, Kompol I Nyoman Garjita, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan marathon terhadap saksi, akhirnya polisi menetapkan status FR menjadi tersangka.
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
“Pengakuan dari FR ketika ditanya polisi selalu berubah-ubah, namun pada akhirnya FR justru ditetapkan tersangka sesuai barnag bukti yang disita petugas keamanan Rutan yang kemudian diserahkan kepada polisi,” papar Garjita, saat dikonfirmasi Solopos.com, Selasa (6/12/2011).
Kendati FR sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Garjita, temannya berinisial A dan T yang merupakan pemesan puluhan pil koplo di dalam Rutan Solo belum bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kami akan menyelidiki kasus ini hingga selesai. Bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan teman tersangka di dalam Rutan belum kuat sehingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Garjita.
Untuk mempertanggungjawaban atas perbuatanya, papar Garjita, FR dijerat dengan Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(m98)