SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda kapal yang mengangkut beberapa anggota Komisi III DPR menjadi tersangka. Nahkoda itu disangkakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Motoris perahu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bela, Minggu (8/8) pukul 08.00 WIB.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Benny, nahkoda itu disangkakan dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. Beberapa orang memang sudah diperiksa sebagai saksi. “Tapi anggota DPR belum kita periksa, karena masih trauma,” jelas Benny.

Kecelakaan perahu di perairan Bunaken telah membuat anggota Komisi III Setia Permana dan istri anggota Dewan Sutjipto, Wahyu Nurani meninggal dunia.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya