SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Poltabes Solo menetapkan dua orang pelaku pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme di simpang tiga Faroka, Solo, Kamis (24/9) lalu sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jefri, 17 dan Sri Mulyanto, 32, keduanya merupakan warga Juwiring, Klaten. Polisi menjerat dua orang tersebut dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Sedangkan delapan orang lainnya yang sebelumnya juga ditangkap akhirnya dibebaskan. Dari delapan orang tersebut, dua orang sebagai saksi.

“Ada dua tersangka. Yang lainnya hanya datang, tapi tidak ikut melepaskan spanduk,” ungkap Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto kepada wartawan di Mapoltabes Solo, Jumat (25/9).

Saat disinggung mengenai apakah ada pihak atau orang yang menyuruh melakukan aksi pencopotan spanduk, Joko mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan hal tersebut.

Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mengungkapkan, dua tersangka diketahui mencopot spanduk di simpang tiga Faroka. Dalam aksi tersebut, tersangka Sri Mulyanto yang mengendarai sepeda motor dan tersangka Jefri yang melepaskan spanduk tersebut. Namun, aksi tersebut diketahui aparat dan sempat terjadi tarik menarik spanduk tersebut hingga akhirnya dua orang tersebut kabur.

Dalam melakukan pencopotan, pelaku menggunakan tangan kosong. Namun polisi juga menyita sebuah Ponsel yang di dalamnya terdapat pesan singkat yang berisi ajakan untuk berkumpul di suatu tempat.

Dari keterangan yang ada, tersangka tidak menunjuk siapa yang menyuruh atau memerintahkan melakukan aksi itu.

“Kalau itu masih kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan masih berkembang lagi. Kalau sarana yang digunakan ada sepeda motor,” jelas Susilo.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Aliansi Gerakan Pemuda Surakarta (AGPS).

“Jadi laporan resminya ada dari pihak yang merasa dirugikan yaitu AGPS,” terang dia.

Seperti diketahui, sebanyak 10 orang yang diduga melakukan pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme ditangkap aparat Poltabes Solo, Kamis (24/9). Mereka ditangkap di Jl Gajahmada dekat Hotel Novotel, Timuran, Banjarsari, Solo sekitar pukul 13.15 WIB.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya