SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Jakarta–Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak resmi ditahan KPK. Ia dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Beliau ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/10).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan terdakwa mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono. Modus kejahatan ini adalah dengan memungut dana dari sejumlah cabang PGN antara lain dari Jakarta, Bogor, Surabaya, Palembang dan Medan.

“Sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi,” beber Johan.

Hingga kini KPK belum bisa menyampaikan total uang yang masuk ke kantong pribadi Simanjuntak. Namun yang pasti, Simanjuntak dijerat dengan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 13 pada UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah tuduhan pasal pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya