SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Polisi telah resmi menetapkan 2 tersangka yakni U dan A terkait penyerangan anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Satu diantaranya sudah dilakukan penahanan.

“Dua tersangka. Satu sudah ditahan yang satu belum ditahan masih dilengkapi alat bukti,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/2).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Boy mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan pengeroyokan. Hingga siang ini, belum ada penambahan tersangka atas kasus itu.

Boy mengimbau agar kasus Cikeusik tidak terulang lagi. Masyarakat diimbau tidak mudah diprovokasi yang berakibat pelanggaran hukum.

“Mengharapkan peran serta aktif masyarakat untuk membantu, agar kehidupan bisa ke arah yang lebih baik. Kita saudara sebagai bangsa yang besar, terdapat kemajemukan masyarakat. Hindari potensi konflik horizontal seperti ini,” tukasnya.

Insiden Ahmadiyah di Cikeusik menelan 3 korban tewas, 5 di antaranya luka-luka. 13 Orang saksi telah diperiksa oleh polisi.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya