SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas Chandra M Hamzah kepada Mabes Polri, Senin (9/11) malam. Namun, polisi tetap ngotot melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan.

“Kurang bukti bukan berarti final, bisa dicari bukti tambahan. Kita akan tindak lanjuti apa yang harus dilengkapi lagi sesuai mekanisme hukum,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak, Selasa (10/11).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Chandra atas pasal 12e U No.31 Tahun 1999 tentang pemerasan dinyatakan kurang bukti dan keterangan saksi. Namun, Sulistyo enggan menyebutkan siapa saksi yang akan dimintai keterangan dalam melengkapi berkas ini.

“Penambahan saksi mana yang dimintai keterangan, itu belum tahu persis. Dokumen ada di penyidik,” tutur Sulistyo.

“Kalau tiba-tiba nanti yang dimintakan (saksi) Kejaksaan bisa dipenuhi, alhamdulillah,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolri mengungkapkan bahwa Ari Muladi menyerahkan uang ke oknum KPK sebesar Rp 5,1 miliar melalui seseorang yang bernama Yulianto. Namun, hingga kini polisi belum memeriksa Yulianto.

“Kan masih dicari. Kita tunggu saja proses hukumnya. P19 bukan sekali, dua kali bukan hal yang nggak wajar, tapi ini jadi perhatian,” ungkap Sulistyo.

Polisi yakin bisa melengkapi berkas pemeriksaan. “Ya doakan saja. Kan segala sesuatu ada prosesnya,” ujar Sulistyo.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya