SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap pengguna sabu-sabu (SS) dan ganja beberapa waktu lalu. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa alat penghisap SS dan satu linting ganja.

Menurut Kasat Narkoba, Kompol Iskandar Zulkarnaen mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana penangkapan kedua tersangka pengguna SS dan ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dua tersangka yang diringkus polisi, terdiri atas pengguna SS, yakni Karsito alias Karsi, 53, warga Kampung Sadan RT 2.RW V, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Tersangka ditangkap, Senin (20/12) pukul 18.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu atau bong. terdiri atas botol bekas, sedotan, korek api, plastik kecil transparan bekas bungkus shabu. “Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Tersangka ini ditangkap setelah dilakukan pengembangan tersangka lain, yakni Bambang alias Jebluk yang dikenal sebagai pengedar SS,” tegasnya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (6/1).

Selain menangkap tersangka Karsito, lanjutnya, polisi juga meringkus pengguna ganja atas nama Efendi Cahyo Saputro alias Fendi, 20, warga Kampung Ngaglik Wonowoso, Mojosongo, Jebres. Tersangka ditangkap di kawasan Nusukan, Banjarsari, Sabtu (25/12) pukul 14.00 WIB. “Kalau tersangka Fendi dijerat dengan Pasal 111 atau 127 UU No 35 tahun 2009. Saat ditangkap, kami menyita satu linting ganja miliknya,” jelas dia.

Menurut pengakuan Fendi, dirinya nekad mengkonsumsi ganja agar dapat fly dan terlepas dari beban hidup. Di hadapan penyidik, dirinya mengaku baru kali pertama menggunakan ganja. “Saya menggunakan ganja hanya untuk mencari kesenangan saja,” jelas karyawan toko besi tersebut.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya