Bandung— Polres Bandung berhasil menangkap pasangan suami istri, Ak dan Tk, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Kedua warga Kabupaten Bandung ini merupakan sindikat pengedar sabu-sabu.
Polisi juga masih memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga bandar atau pemasok barang haram kepada kedua tersangka ini.
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Kapolres Bandung, AKBP Imran Yunus di Mapolres Bandung, Kamis (18/2), menjelaskan, kedua tersangka merupakan sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
“Polisi sudah lama mengincar pasangan suami isteri ini,” ujar Kapolres Bandung.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 42 paket kecil sabu-sabu seberat 31,36 gram.
“Modus yang digunakan tersangka ialah melalui telepon, setelah transaksi terjadi tersangka akan mengirimkan pesanan sabu kepada konsumennya,” ungkapnya.
Satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat satu gram biasa dijual dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 700.000.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung bakal dijerat pasal 32 Undang-undang No32 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 800 juta.
ant/rif