SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentara terlibat jaringan narkoba (seattle.cbslocal.com)

KGP dikenai Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP.

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap paranormal berinisial KGP atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Iya benar. KGP ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Menurut dia, KGP ditangkap di rumah KGP di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan KGP disebabkan karena KGP telah mengunggah video yang berisi pesan bernada SARA dan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu ke internet. “Dia unggah video anti etnis tertentu,” katanya.

Atas perbuatannya, KGP dikenai Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Dalam penangkapan KGP, sejumlah barang bukti yang disita petugas diantaranya satu ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, sebuah jaket bertuliskan “Fight Againts Cina”, 67 lembar kaos bertuliskan anti-cina, sebuah bangku coklat yang digunakan KGP untuk duduk dalam video, sebuah topi, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, satu unit CPU, sejumlah stiker dan lencana bertuliskan anticina, KTP dan Kartu Keluarga milik KGP.

“Pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya