Solopos.com, SUKABUMI — Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.
“Oknum kades berinisial AA, 34, kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin [29/8/2022] malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah pada Selasa (30/8/2022).
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Selain menangkap kades, polisi juga menangkap seorang staf desa, NF, 32, di Kampung Babakananyar. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan cara transfer.
?Polisi menyita barang bukti berupa handphone, korek api, pipet kaca berisi sisa sabu-sabu, dan alat hisap sabu-sabu atau bong. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu-sabu untuk menunjang kerja agar tetap segar dan bugar saat bertugas melayani masyarakat. Kades di Sukabumi itu mengaku telah menggunakan barang haram itu selama tiga tahun.
Baca Juga : Polisi Razia Tempat Hiburan di Colomadu, Tes Urine 2 Pengunjung Positif Narkoba
“Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada kades dan stafnya.”
Kedua tersangka diancam menggunakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama empat tahun.