SOLOPOS.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. (Antara/Aditya Rohman)

Solopos.com, SUKABUMI — Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

“Oknum kades berinisial AA, 34, kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin [29/8/2022] malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah pada Selasa (30/8/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Selain menangkap kades, polisi juga menangkap seorang staf desa, NF, 32, di Kampung Babakananyar. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan cara transfer.

?Polisi menyita barang bukti berupa handphone, korek api, pipet kaca berisi sisa sabu-sabu, dan alat hisap sabu-sabu atau bong. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu-sabu untuk menunjang kerja agar tetap segar dan bugar saat bertugas melayani masyarakat. Kades di Sukabumi itu mengaku telah menggunakan barang haram itu selama tiga tahun.

Baca Juga : Polisi Razia Tempat Hiburan di Colomadu, Tes Urine 2 Pengunjung Positif Narkoba

“Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada kades dan stafnya.”

Kedua tersangka diancam menggunakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya