SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap delapan orang pelaku penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, SK, 23, di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ART tersebut. “Ya, sudah [ditangkap],” kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Hengki mengatakan kasus tersebut ditangani penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut merupakan majikan korban, istri majikan korban, anak majikan korban, dan lima ART lain.

Baca Juga : Miris! ART asal Pemalang Diduga Dianiaya Majikan hingga Ngesot

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang. Dia sudah kondisi luka-luka. Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang. Dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya karena TKP ada di Jakarta,” kata Ratna, Senin.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi apartemen untuk menangkap pelaku.

“Kami langsung tindaklanjuti. Kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” ujar Ratna.

Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Baca Juga : Sedih! Begini Kondisi ART Pemalang Usai Disiksa Majikan

Alasan para pelaku menganiaya korban karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya