SOLOPOS.COM - Polisi menghadirkan lima tersangka pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap lima orang terduga begal terhadap anggota Polri dari Korps Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi yang terjadi pada Selasa (15/2/2022) dini hari.

“Saat ini lima orang terduga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) seperti dilansir Antara Kamis (17/2/2022).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Identitas kelima terduga begal itu MH alias H, 17, RMI alias I, 20, AM alias U, 17, MAL alias A, 18, dan RH alias R, 17. Mereka ditangkap pada hari yang sama dengan peristiwa pembegalan, Selasa (15/2/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Ngeri! Begal di Sukabumi Beraksi Bawa Gergaji Besar

Zulpan juga membenarkan korban pembegalan lima orang itu anggota Brimob yang berdinas di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Anggota Brimob, Aipda ES, 41, menjadi korban pembegalan saat pulang kerja dan melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa pukul 02.15 WIB. Saat melintas, korban dipepet pelaku dan langsung diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.

Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban dibantu warga setempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatisampurna dan ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kelima pelaku ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi mengancam lima terduga begal dengan senjata tajam terhadap anggota Korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, itu dengan hukuman 12 tahun penjara. “Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2). Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Zulpan.

Baca Juga : Membingungkan! Begal di Mojolaban Sukoharjo Ini Rampas Motor Lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Peran 5 Pelaku

Ia menyebut tersangka MH sebagai otak kejahatan. MH mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi perampokan. Tersangka lain, RMI, 21, berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.

Tersangka ketiga, AM, 16, ikut mengambil motor korban. Tersangka keempat, MAL, 17, menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan. Terakhir, RH, 16, berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi pada jam tertentu. Kemudian, mereka mengincar pengendara yang melintas seorang diri.

Baca Juga : Buntuti Anak Bupati Brebes hingga Terobos Mapolres, Begal asal Bandung Akhirnya Ditembak

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka. Hasil tes urine terhadap kelima tersangka negatif dari narkoba. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya