SOLOPOS.COM - Hatta Taliwang (Twitter)

Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Hatta Taliwang.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hatta Taliwang, aktivis yang kini menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, yang menjadi kuasa hukum Hatta, penangguhan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan penyidik, termasuk adanya jaminan. “Bang Hatta ditangguhkan penahanannya. Salah satu pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai,” katanya, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, ada pula sejumlah pertimbangan lain seperti Hatta tidak akan lari, mengulangi kembali perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dia berharap kasus ini bisa segera selesai. Hatta sendiri menyebutkan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif selama.berjalannya proses hukum atas kasus ini.

“Saya akan tetap kooperatif untuk soal ini,” kata Hatta. Hatta ditangkap pada Kamis (8/12/2016) pada pukul 01.30 WIB dini hari di te,[at tinggalnya, Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Selain terkait posting di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan, ada pula dugaan bahwa Hatta ikut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh lain yang diduga merencanakan perbuatan makar. Untuk itu, polisi juga akan menyelidiki kemungkinan tersebut.

“Betul [ikut dalam pertemuan],” sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Selasa (6/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya