SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Polda Metro Jaya menahan Jonru Ginting.

Solopos.com, JAKARTA Pihak kepolisian, Jumat (29/9/2017) malam, resmi menahan penulis dan aktivis media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Iya sudah ditahan tadi malam, iya sudah resmi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (30/9/2017), seperti dilansir Okezone.

Adi mengatakan penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017). Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas laporan pengacara Muannas Al Aidid Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui Facebook, dengan menyebut Nahdlatul Ulama (NU) menerima uang sogokan Rp1,5 triliun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Jonru Ginting juga mempertanyakan asal-usul Presiden Jokowi. Menurut Jonru, hanya Presiden Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang tidak jelas asal-usulnya. “Iya terkait laporan Muannas Al Aidid mengenai ujaran kebencian,” pungkas Adi.

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Jonru seperti dilansir Antara membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial. Tim pengacara Jonru menegaskan klien itu tidak menghina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Namun demikian, pihak Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya