SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SAMARINDA — Unit Tipikor Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, dibantu Ditreskrimsus Polda Kalteng, menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap enam tersangka anggota DPRD Seruyan senilai Rp2,08 miliar.

Dokumen itu diperoleh dari empat tempat berbeda. Penyitaan dokumen pertama kali dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan, pada Selasa (24/12/2013) lalu. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharudin, kediaman anaknya, Yusuf, dan tempat tinggal orang kepercayaan Baharudin, Yamin.

Promosi Usaha Bakpia Penerima KUR BRI Ini Jadi Tempat Oleh-oleh Favorit di Yogyakarta

“Saat penggeledahan, sempat kita pasang police line [garis batas polisi] di keempat lokasi itu. Dokumen yang kita sita diduga terkait pengadaan proyek di 2014,” kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo, Kamis (26/12/2013).

Heska menerangkan, selain sebagai Wakil Ketua DPRD Seruyan, Baharudin juga memiliki bisnis perusahaan konstruksi jalan. Pembayaran fee senilai Rp2,08 miliar itu diduga kuat berasal dari pembayaran proyek jalan di dua ruas jalan berbeda di Kabupaten Seruyan.

“Total nilai proyek itu adalah Rp15 miliar. Proyek itu terealisasi di tahun 2013 ini. Kita duga uang itu [Rp2,08 miliar] dari pembayaran proyek kedua ruas jalan itu,” ujar Heska.

Heska juga sedikit menguraikan kronologis penangkapan kedelapan tersangka. Pada Senin (23/12/2013) lalu, tim Tipikor Satreskrim Polres Seruyan dibantu Ditreskrimsus Polda Kalteng kali pertama menangkap Yusuf dan Yamin. Keduanya dicegat tidak jauh dari kediaman anggota DPRD Seruyan yang kini juga berstatus tersangka, Totok Sugiarto.

“Dari mobil yang ditumpangi Yusuf dan Yamin, kami menyita satu koper berisi uang. Kemudian kita datangi rumah Totok dan dia menerima uang dari Yusuf dan Yamin,” ungkap Heska.

“Berikutnya anggota dewan lainnya kita tangkap dan akhirnya terungkap bahwa uang miliaran itu dari Baharudin [Wakil Ketua DPRD Seruyan]. Baharudin adalah yang terakhir kita tangkap,” jelasnya.

Heska mengakui, laporan dugaan suap kerap kali diterimanya dari masyarakat ke Polres Seruyan. Atas dasar itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak gerik para tersangka sehingga akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini karena masih kami kembangkan. Ada temuan baru, kami segera tindaklanjuti,” tutup Heska.

Enam dari delapan orang yang ditangkap Polres Seruyan di Kuala Pembuang (ibu kota Seruyan) adalah anggota DPRD Seruyan. Mereka ditangkap terkait dugaan pembayaran fee senilai Rp2,08 miliar kepada anggota DPRD yang bertujuan diduga untuk memuluskan mendapatkan proyek di 2014 mendatang.

Keenam orang itu masing-masing adalah Ketua DPRD Seruyan, AS; Wakil Ketua DPRD Seruyan, Bh; dan anggota DPRD Seruyan lainnya EA, TS, Bd serta Sh. Dua lainnya adalah anak kandung Bh, Yusuf, beserta rekannya, Yamin. Mereka resmi ditahan di Mapolda Kalteng sejak Rabu (25/12/2013) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya