SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Home industri narkoba di kawasan Sunter, Jakarta Utara, digerebek. Polisi menyita 67 butir ekstasi, dan 5 kg sabu. 2 Tersangka ditangkap dan 1 pelaku masih buron.

“Ini adalah hasil pengungkapan kasus home industri narkotika golongan 1. Ini jenis sabu yang melibatkan warga negara Indonesia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono di tempat kejadian perkara (TKP) yang dikenal sebagai  Clandestine Lab, Jalan Agung Barat Blok 36 nomor 26, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (18/2).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dikatakan dia, tempat kejadiannya ada di berbagai tempat. Pertama, Harco Mangga Dua, Jakarta Barat, Jalan Hadiah Ujung, Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Ketiga, Apartemen Pesona Bahari lantai 28 Mangga Dua, Jakarta Utara. Terakhir di Clandestine Lab.

“Dari semua TKP, kita menyita 67 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir Happy Five, 2 kg Key, dan 5 kg sabu-sabu,” ujar dia.

Di Clandestine Lab juga ditemukan banyak peralatan kimia seperti prekusor, 1 toples red fosfor seberat 5 kg, 1 saringan lakmus.

“Kita amankan 2 tersangka DD (26) dan DS (21). Mereka warga negara Indonesia,” kata Wahono.

Wahono menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian. Polisi menangkap Dedi di dalam mobilnya di wilayah Harco, Mangga Dua, Jakarta Barat, pada pada 12 Februari 2010.

Polisi lalu membawa Dedi ke kosnya dan menemukan 795 butir ekstasi dan beberapa gram Key dan beberapa butir H5.

Lalu, polisi mengembangkan penyelidikan ke Apartemen Bahari lantai 8 dan ditemukan 67 ribu butir ekstasi, dan 5 kg sabu.

“Dari pengembangan itu, kita menemukan DS dari keterangan Dedi. Lalu, dari Dedi, kita menemukan masih ada yang disimpan di Clandestine Lab dengan tersangka Koju yang masih buron. Di sini merupakan pabrik semacam home industri dengan ditemukan beberapa bahan kimia tadi,” papar Wahono.

Penggerebekan di Clandestine Lab dilakukan pada 18 Februari 2010 pukul 03.00 WIB. “Omzet diperkirakan mencapai Rp 220 miliar,” ujarnya.

Wahono menambahkan pelaku dikenai UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati dan denda denda maksimum Rp 10 miliar.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya