SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidik Kepolisian Daerah Metro (Polda) Jakarta Raya menyerahkan Anand Krishna, tersangka dugaan pelecehan seksual, kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kita serahkan tadi pagi kepada Kejati,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Murnila saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (27/7).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Murnila mengatakan, penyerahan Anand Krishna kepada kejaksaan merupakan pelimpahan kedua.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa kertas cetak berisi percakapan tersangka dengan korban melalui jejaring sosial, gelang pemberian Anand, dan buku tentang Anand.

Sebelumnya, mantan pengikut Anand Krishna, Tara Pradipta Laksmi dan pengikut lainnya melaporkan ahli spiritual itu kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan melanggar Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

Kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan Anand Krishna sudah lengkap (P-21) tertanggal 16 Juli 2010, sehingga penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum.


ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya