SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Polisi menyebar foto Rizieq Shihab ke polres-polres di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 lalu, polisi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono pihaknya sudah menyebarkan foto Rizieq sebagai DPO ke sejumlah Polres yang kemudian akan diteruskan ke setiap polsek. “Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek,” katanya, Senin (5/6/2017).

Selain ke jajaran kepolisian, foto DPO tersebut, menurut Argo, juga telah disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq di Indonesia, diimbau untuk melaporkan ke Polisi.

“Ya namanya SOP, sudah kita lakukan ya. Yang namanya DPO sudah kita sebarkan ke masyarakat, kalau masyarakat tahu bisa laporkan ke kepolisian,” tambahnya.

Terkait kasus ini, selain menyebarkan keterangan Rizieq sebagai DPO, polisi juga akan kembali memeriksa Kak Emma dan Firza Husein sebagai saksi untuk Rizieq Shihab.

“Selasa akan memanggil sebagai saksi tersangka HRS, yaitu bu Emma dan hari Rabu kita panggil tersangka FH untuk kesaksian tersangka HRS,” katanya.

Namun demikian, hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menemukan oknum yang menjad penyebar konten percakapan dan foto sarat pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza. Seperti diketahui, Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya