News
Senin, 4 September 2023 - 15:10 WIB

Polisi Proses Laporan Wine Berlogo Halal Merek Nabidz

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kasus wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal pada pekan ini.

“Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/9/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Namun Ade Safri tidak menjelaskan tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.

Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.

Advertisement

Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Sumadi menjelaskan, kliennya telah membeli 12 botol melalui toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol. Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.

Advertisement

Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kemudian klien kami menemukan di halal corner, dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal, itu jelas wine itu haram,” katanya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

Advertisement

“Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” kata dia.

Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merk Nabidz.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif