SOLOPOS.COM - Salah satu unggahan di Twitter mendesak pembebasan Luthfi, remaja pembawa bendera merah putih saat demo STM September 2019 lalu.

Solopos.com, JAKARTA -- Polisi mempersoalkan status Dede Luthfi Alfiandi, 20, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo di Gedung DPR September lalu, yang bukan lagi pelajar. Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi, tak menampik pemuda yang fotonya sempat viral itu tak lagi berstatus pelajar.

Hal itu disampaikan Dewi seusai mendampingi Luthfi yang menjalani sidang lanjutan terkait kasus demo di Gedung DPR berujung rusuh yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Menurutnya, Lutfhi sempat menjajaki bangku kuliah sembari bekerja.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

"Dia sudah lulus setahun lalu, dia mau kuliah, dia kerja tadinya kerja mau sambil kuliah, ternyata pekerjaan yang dilakukan tidak bisa waktu untuk kuliah sehingga dia keluar untuk kuliah," kata Sutra Dewi kepada wartawan, dilansir Suara.com.

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dijerat 3 Dakwaan Alternatif

Namun, Dewi mempertanyakan pernyataan Raden M Bahrun, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, yang menyoal status pelajar itu saat bersaksi dalam sidang tersebut. Dewi menyebut Luthfi hanya menggunakan celana abu-abu sekolahnya, sementara atasnya menggunakan kaos merah dan sweater.

"Hubungan dengan baju dan perbuatan tidak ada hubungannya, sebenarnya apa [hubungannya]?" katanya.

Sebelumnya, Raden mengungkapkan saat diperiksa di Polres Jakbar, Luthfi bersifat kooperatif dan mengaku dirinya sudah lulus dari kursi pelajar.

Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo STM Diperkarakan karena Lempar Batu

"Waktu itu interview dia kooperatif sekali, iya pak saya bukan pelajar lagi, saya sudah lulusan sekian tahun yang lalu, tahun 2017, lah kenapa kamu menggunakan pakaian pelajar, ya biar saya gak ketahuan kalau saya bukan pelajar lagi," kata Raden dalam persidangan.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang berasal dari kepolisian. Mereka adalah dua anggota Polres Jakbar; Raden M Bahrun dan Hendra. Kemudian tiga anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusa, yakni Hendar Kelana, Dwi Susanto, dan Dimas S.

Tuntut Keadilan, Netizen Guncangkan Twitter dengan #BebaskanLuthfi

Adapun tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya