Jakarta–Kepolisian memperpanjang masa tahanan Antasari Azhar, tersangka dalang kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Perpanjangan kali kedua ini dilakukan atas dasar permintaan pihak kejaksaan dan pengadilan.
“Untuk lama penahanannya kita sesuaikan aturan hukum saja,” kata Kombes Pol M Iriawan, Direskrimun Polda Metro Jaya, di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (30/6).
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Perpanjangan masa tahanan ini terkait dengan akan dilimpahkannya berkas kasus Antasari dari kepolisian ke jaksa. Kebetulan untuk statusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sementara berkas untuk 8 tersangka lainnya masih perlu dilengkapi kembali (P18).
“Berkasnya kita limpahkan kalau tidak besok ya Kamis,” ujar Iriawan tentang jadwal pelimpahan berkas.
dtc/fid