SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy. (Antara/Kornelis Kaha)

Solopos.com, KUPANG–Anggota Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu ER, dikenai sanksi pidana akibat perbuatannya menembak temannya yang merupakan warga sipil, Ferdinandus Lango Bili, 27, di Kabupaten Sumba Barat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenaki saksi pidana,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Senin (9/1/2023).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan sesuai hasil gelar perkara, Briptu ER dikenai Pasal 351 ayat (3) dan pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan Berat.

“Briptu E terancam penjara lima tahun atas perbuatannya,” ujar dia.

Ariasandy mengatakan Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan prosedur prosedur operasional standar.

“Anggota tersebut bertugas sebagai walpri Kajari Sumba Barat,” tambah dia.

Briptu ER diketahui telah bertugas sebagai pengawal pribadi (walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat sejak September 2021 lalu.

Briptu ER tak sengaja menembak temannya di bagian perut saat bercanda, Sabtu (7/1/2023).

Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.

Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.

Briptu ER yang membawa senjata api menarik pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan.Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.

Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.

Korban langsung jatuh terduduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Kemudian, Briptu ER bersama rekan-rekannya langsung membawa korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER lalu menyerahkan diri ke Polres Sumba Barat dan mengakui perbuatannya.

Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma memastikan anggota Polres Sumba Barat Briptu ER yang menembak warga sipil akan diproses hukum secara transparan.

“Saya jamin proses hukum dan proses internal bagi Briptu ER anggota Polres Sumba Barat secara transparan dan akuntabel,” katanya di Kupang, Senin (9/1/2023).

Saat ini, ujar komandan berbintang dua itu, Briptu ER masih diperiksa tim Propam Polres Sumba Barat.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan, Briptu ER ditempatkan di tempat khusus di Polres Sumba Barat.

Orang nomor satu di Polda NTT itu menyampaikan turut berduka cita dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Briptu ER.

Menurut dia, kasus ini merusak nama baik institusi Polri pada umumnya, apalagi saat menembak Briptu ER tidak sedang dalam bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya