SOLOPOS.COM - Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (Instagram/@serenity_photoworks)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Vivi Paris terhadap selebritas Vicky Prasetyo.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti, tentunya ada tahapannya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi Antara dan dikutip Solopos.com, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Adapun prosedur penanganan laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dimulai dari laporan diterima, dipelajari, klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta dilakukan gelar perkara.

Apabila dalam gelar perkara menyatakan ada unsur pidana, laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun jika tidak ditemukan ada unsur pidana maka penyelidikan terhadap laporan tersebut akan dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Vivi Paris, pada Senin (10/1/2022) atas dugaan penggelapan.

Baca Juga: Dikabarkan Cerai dari Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Tuai Dukungan 

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020, adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan sengketa kliennya bersama Vicky Prasetyo berawal dari kerja sama untuk mendirikan sebuah klab malam.

Faisal mengatakan, kliennya telah mentransfer uang sejumlah Rp100 juta, namun rencana klab malam tersebut tak kunjung terlaksana.

“Sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klab malam. Keuntungan juga tidak ada,” kata Faisal di Jakarta, Senin.

Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

“Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya