SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya enggan menanggapi permintaan penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik perkara Firli telah memiliki empat alat bukti dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Promosi Chatbot BRI Sabrina Raih Best in Personalization di Strategy Mata Lokal Award

“Bukan hanya 2 alat bukti, penyidik telah mengantongi 4 alat bukti, dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7/2024), dilansir Bisnis.com.

Di samping itu, dia juga menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri atas petunjuk Kejati DKI Jakarta.

Lebih jauh, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak menemukan kendala apapun dalam melengkapi berkas perkara tersebut serta membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun, dan kami jami penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kliennya itu seharusnya di SP3. Sebab, dia menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang cukup

“Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” kata Ian.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polisi Ogah Setop Kasus Firli, Klaim Punya 4 Alat Bukti”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya