SOLOPOS.COM - Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - hp).

Solopos.com, JAKARTAPolda Metro Jaya mengungkap bisnis impor pakaian bekas atau thrifting ilegal di Jakarta. Sebanyak 535 karung berisi pakaian bekas impor disita.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan petugas menyita 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) yang disita dari gudang dan mobil-mobil pengangkut saat didistribusikan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress. Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Auliansyah di Polda Metro, Jumat (24/3/2023).

Dalam kasus ini, satu orang berinisial OW selaku importir thrifting telah ditetapkan sebagai tersangka yang seorang .

OW melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

“Dia mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” lanjut Auliansyah.

Auliansyah melanjutkan perbutan OW ini mengganggu kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil di dalam negeri. Itu mengakibatkan penerimaan atau devisa negara dari sektor impor berkurang.

OW dijerat dengan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya menindak tegas penyelundupan impor pakaian bekas.

Instruksi tersebut didasarkan pada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023) lalu.

Polisi tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal impor pakaian bekas.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Thrifting, Polda Metro Jaya Amankan 535 Bal Baju Bekas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya