SOLOPOS.COM - Reza Arap Oktovian di channel Youtube Deddy Corbuzier. (Istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi meminta gamer sekaligus YouTuber Reza Arap mengembalikan uang Rp1 miliar yang didonasikan crazy rich Bandung, Doni Salmanan kepada dirinya beberapa waktu lalu.

Reza Arap turut diperiksa polisi setelah mendapat donasi fantastis dari Doni Salmanan yang kini ditahan atas kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Reza Arap menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol membenarkan pihaknya akan menyita uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan yang diterima Reza Arap.

Baca Juga: Profil Reza Arap, Youtuber yang Disawer Rp1 Miliar Saat Main Game

“Ya (disita),” kata Reinhard seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Namun Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut disita karena memerlukan proses.

“Ada prosesnya,” ujar Reinhard.

Reza Arap keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri pukul 16.27 WIB. Ia mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik.

“Sebanyak 25 questions (pertanyaan),” ujar Reza.

Baca Juga: Kaesang, Gibran, Chef Arnold, dan Reza Arap Buka Bisnis Bareng

Menurut pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kliennya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Pemeriksaan hari ini dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik,” kata Fauzi.

Saat ditanya apakah uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan akan dikembalikan, Fauzi menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik.

“Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik, dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya,” kata dia.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Ini Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan

Reza diberitakan menerima uang senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat sedang bermain game online secara live.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya