SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi meminta bantuan interpol pusat guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar, Joko S Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira pun mengatakan, pihaknya telah memasukkan Joko dalam daftar pencarian orang (DPO) ke polda-polda di seluruh Indonesia.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Polri telah melakukan upaya-upaya. Pertama, kami telah menyebarkan DPO ke polda-polda, kemudian polda menyebarkannya ke polres-polsek. Kedua, kami telah meminta bantuan ke interpol pusat,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

“Yang jadi permasalahan Joko Tjandra itu sudah berada di luar negeri, di mana pemerintah kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi,” kata Abubakar.

Pada 11 Juni, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara. Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.

Untuk mengeksekusi vonis itu, kejaksaan sudah memberi Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat kemarin. Namun, dia tak datang dengan alasan sang ibu sedang sakit.

Kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya