SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023), memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri. (ANTARA/HO-Polres)

Solopos.com, TANGERANG — Seorang polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya berinisial TF selamat dari upaya pembunuhan.

Tiga tersangka yang berniat membunuh TF karena sakit hati berhasil ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni AI, 37, dan dua rekannya N, 40, dan S, 37.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi,” kata Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Motif para pelaku berniat membunuh TF berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.

Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.

Ternyata tersangka AI gagal memasukkan sejumlah orang tersebut ke dinas yang dimaksud.

Istri TF dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya ke para korban.

Hingga akhirnya tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam.

Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.

“Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,” katanya.

Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak.

Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan berjanji memberi uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka.

Korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah.

Ternyata siasat korban itu berhasil.

“Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” kata Kasatreskrim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya dan diantar keluarga melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyian mereka.

“Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya