SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Badan reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan dari 40 kasus kecelakaan gas elpiji yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2010, ternyata hanya 15 kasus yang disebabkan oleh elpiji 3 kilogram (kg), sedangkan 25 kasus lainnya dikarenakan oleh elpiji 12 kg.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk penggunaan gas elpiji 3 kg selama Januari-Juli tahun 2010, itu hanya 15 kasus, sementara untuk kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan 12 kg adalah 25 kasus,” ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol, Ito Sumardi dalam jumpa pers mengenai ledakan elpiji di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/7).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Selain karena selang dan regulator yang bocor, berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Mabes Polri menyebutkan kecelakaan karena elpiji 12 kg tersebut juga diduga disebabkan adanya pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, pengoplosan tersebut dapat merusak struktur alat sehingga kecelakaan rawan terjadi.

“Jadi kalau melihat segelnya  tidak sempurna, maka disarankan tidak usah digunakan karena penggunaan segel tidak sempurna itu modus terjadinya mengoplos lalu menggunakan segel tidak sempurna,” paparnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota  warga masyarakat yang mengetahui ada agen-agen atau tempat pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 kg agar segera melaporkan ke Bareskim Mabes Polri.

“Nanti pelakunya akan kami tindak tegas dengan tiga UU yaitu UU Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi,” paparnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya