SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polisi mengaku telah mendapatkan nama pemasang spanduk provokatif, termasuk penolakan jenazah pendukung.,

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi sejumlah nama terkait pemasangan spanduk provokatif di beberapa titik di Jakarta.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana menyebutkan setelah mengantongi nama-nama ini pihaknya akan melakukan analisa hukum. Dia juga megimbau agar hal ini tidak terjadi lagi karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Kita sudah kantongi beberapa nama, saya tidak perlu sebutkan tapi akan kita selidiki dan kita olah secara analisa hukum,” sebutnya, Selasa (21/3/2017).

Adapun terkait spanduk provokatif yang masih beredar, termasuk larangan menyolatkan jenazah pendukung salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Suntana menyebut pihaknya akan mengambil tindakan. Sejauh ini, polisi telah memberi penegasan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

“Jadi kami sarankan kepada rekan-rekan untuk diturunkan. Kalau tidak, kita akan imbau berkali-kali dan kalau tidak diturunkan juga, kepolisian punya hak kewenangan mencegah suatu kejahatan dan peristiwa. Itu akan kita turunkan setelah koordinasi ke Panwaslu dan pemerintahan lain, tetapi didahului dengan imbauan,” jelasnya.

Seperti diketahui, berbagai penolakan mewarnai berlangsungnya Pilkada Jakarta 2017. Penolakan tersebut juga tertuang dalam sejumlah spanduk yang dipasang diberbagai titik.

Hingga pertengahan Maret lalu, berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, sebanyak 336 unit spanduk provokatif telah diterbitkan oleh Satpol PP antara lain 87 unit di Jakarta Barat, 80 unit di Jakarta Utara, 70 unit di Jakarta Selatan, 56 Unit di Jakarta Selatan, dan 42 unit di Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya