SOLOPOS.COM - Barang bukti yang berhasil disita dari markas salah satu ormas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon)

Solopos.com, CIREBON — Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus bentrok antaranggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (16/7/2022).

“Ada 41 orang yang kami tangkap setelah kejadian bentrokan antar-LSM,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Rabu (20/7/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Anton menjelaskan hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari total 41 orang yang ditangkap setelah terjadi bentrokan antar-LSM di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, dari 16 orang tersebut hanya 12 orang yang terbukti melakukan pengeroyokan atau penganiayaan.

Selain itu, tiga orang di antara memiliki senjata tajam dan satu orang lainnya terkait kepemilikan airsoft gun. Anton menjelaskan 16 orang tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menahan para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Gerebek Markas Ormas, Temukan Air Soft Gun & Puluhan Sajam

Selain menetapkan 16 orang tersangka, Polresta Cirebon juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua yang digunakan tersangka.

“Ada tujuh mobil dan 18 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga kami sita,” ujar dia

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cirebon menggerebek markas salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat setelah diduga melakukan tindakan premanisme.

“Kami bergerak cepat untuk menindak tegas aksi premanisme yang terjadi di Kabupaten Cirebon dan berhasil menangkap 26 orang. [Mereka] sedang berada di markasnya,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, di Cirebon, Minggu (17/7/2022).

Arif mengatakan anggota dari ormas itu diduga melalukan penyerangan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap anggota ormas lainnya di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (16/7/2022) malam pukul 21.45 WIB.

Baca Juga : Kapolresta Solo Datangi Kantor Khilafatul Muslimin, Ini yang Dilakukan

Aksi tersebut, lanjut Arif, mengakibatkan satu orang mengalami luka-luka. Selain itu sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya