SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Aparat kepolisian menggeledah kantor First Travel di Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (10/8/2017) malam, menggeledah kantor penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata yang berlokasi di GKM Green Tower, Jl. T.B. Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Jumat (11/8/2017), mengatakan penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakukan pasutri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata Atau First Travel.

“Penggeledahan lancar, dan kami sita sejumlah dokumen.Kami hari ini mau geledah lagi di Depok [Jawa Barat] juga sama satu lagi di daerah lain. Kami sita dulu barang bukti supaya tidak ada dokumen yang hilang,” kata Herry Rudolf.

Diberitakan, pasutri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.Mereka ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Herry Rudolf Nahak menambahkan kasus itu terkuak setelah 13 agen First Travel melapor ke polisi.

Untuk diketahui, First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah, paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta, sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

“Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah,” katanya. Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh.Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. “Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan,” katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya