SOLOPOS.COM - Suasana pascaruntuhnya salah satu selasar di bagian dalam Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin (15/1/2018). (Endang Muchtar/JIBI/BISNIS)

Polisi melakukan olah TKP di lokasi robohnya selasar di Gedung BEI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Aparat kepolisian, Selasa (16/1/2018), melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) untuk menelusuri insiden robohnya selasar lantai 1, Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan puluhan korban luka-luka.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Iya hari ini, kami lakukan olah TKP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, sebagaimana dilansir Suara.com. Terkait olah TKP ini, beberapa anggota polisi bersenjata laras panjang melakukan pengamanan di luar pintu Tower 2 BEI.

Sementara itu, pagi ini aktivitas karyawan di Tower 2 BEI juga tampak sepi. Dari keterangan seorang karyawan berinisial A, 40, beberapa perusahaan yang berkantor di Tower 2 BEI meliburkan karyawannya.

“Iya diliburkan” kata karyawan Bank Exim tersebut yang berkantor di lantai 8, tower 2 BEI.

Adapun karyawan datang ke Tower 2 Bursa Efek Indonesia hanya untuk mengambil dokumen-dokumen yang masih tertinggal di kantor.

Dikabarin pimpinan tujuannya untuk ngecek dokumen,” kata dia.

baca:
Selasar Gedung Bursa Efek Indonesia Ambruk
Foto-Foto Runtuhnya Selasar Gedung BEI Jakarta
Polisi Pastikan Penyebab Selasar Gedung BEI Jakarta Runtuh Bukan Bom
Ini Video Kepanikan Pascaruntuhnya Selasar BEI Jakarta

Pada bagian lain, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akan melakukan penyelidikan dan analisis konstruksi bangunan Kantor Bursa Efek Indonesia atas insiden robohnya selasar di gedung tersebut.

“Atas insiden itu PII menyatakan prihatin, PII akan melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya,” kata Heru Dewanto, Wakil Ketua Umum PII kepada Bisnis.com/JIBI, Selasa.

Heru mengatakan hasil penyelidikan dan analisis akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan.

Menurutnya, PII mengawasi serangkaian kejadian terkait struktur bangunan, termasuk robohnya lantai mezzanine BEI dan girder Jalan Tol Layang Depok- Antasari.

Dengan adanya insiden-insiden di atas, PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran No. 11/2014. Regulasi tersebut dibentuk agar kejadian-kejadian itu dapat dihindari dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur.

“PP ini akan memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaat, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya