SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Meski polisi telah memblokir rekening hingga mencapai hampir Rp 100 milliar,  Gayus Tambunan tetap bisa menyuap hingga ratusan juta rupiah. Dari manakah uang yang dipakai untuk ‘menggaji’ Kepala Rutan dan anak buahnya?

“Ya mungkin saja ada yang lain. Saya kurang tahu. Penyidik yang lebih tahu. Kalau ada yang tidak terkait (kasus) kan memang tidak bisa menyita,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (12/11) malam.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Yoga mengemukakan asal usul uang yang dipakai Gayus untuk menyuap Kepala Rutan Brimob dan 8 penjaga lainnya juga menjadi tanda tanya penyidik. Bagaimana mantan pegawai Dirjen Pajak itu mendapat uang dan membawanya ke tahanan.

“Tapi jangan seolah ketika (Gayus) masih punya uang terus bicara rekening. Apakah uangnya cash, ditaruh di bawah kasur kan bisa,” jelasnya.

Pengacara Gayus mengaku bahwa rekening Gayus senilai Rp 28 milliar dan safety box Rp 70 milliar lebih telah diblokir dan disita Mabes Polri. Kepada tim pengacara, Gayus mengaku sudah tidak punya uang lagi.

Namun ternyata, Gayus masih bisa menyuap Ka Rutan hingga Rp 368 juta. Ditambah ‘menggaji’ para penjaga jutaan rupiah per bulannya.

Besar kemungkinan, harta Gayus masih melimpah. Saat ini, penyidik maupun PPATK sedang menyelidikinya untuk dicari tahu bagaimana Gayus bisa menyuap untuk bisa ke luar tahanan.

“Itu yang terus menjadi pertanyaan kami. Kami terus selidiki,” tukasnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan menyampaikan, setiap pekan Gayus dapat bebas keluar dari rutan. Menurut Iskandar, Gayus mempengaruhi petugas sehingga bisa melenggang keluar setiap pekan.

Menurut Mabes Polri, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto mendapat uang dari Gayus dengan kisaran Rp 50-60 juta. Jika Iwan menerima Rp 50-60 juta, lanjut Iskandar, anggota lainnya menerima bervariasi. Jumlahnya tentu lebih kecil dari Karutan Brimob yaitu Rp 5-6 juta.

Iskandar menuturkan Iwan bersama 8 tersangka lainnya pada 8 November telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dibebastugaskan dari jabatan yang sekarang. Kesembilan orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya