SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentara terlibat jaringan narkoba (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, PALEMBANG — Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan, Mer, 44, terluka di dada akibat tusukan pisau saat membeli roti bakar.

Penusuk pisau adalah penjual roti bakar setelah keduanya terlibat salah paham.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Mer dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi pisau menancap di dada.

Hingga kini, pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran aparat Polda Sumsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, kepada wartawan di Palembang, Senin (6/3/2023), mengatakan korban merupakan personel aktif yang berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Palembang.

Peristiwa penikaman yang dialami korban Mer terjadi pada Minggu (5/3/2023) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan HBR Motik, Palembang, Sumatra Selatan.

“Pelaku penikaman diduga pembuat roti bakar di lokasi kejadian yang kini dalam pemburuan polisi,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara saat itu korban memesan roti bakar di kios roti bakar tempat pelaku bekerja.

Lokasi kios roti bakar tersebut tepatnya berada di halaman toko retail Almafart Jalan HBR Motik, Karya Baru, Alang-alang Lebar.

“Lalu diduga terjadi selisih paham, kemudian korban turun dari mobil. Pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan,” kata dia.

Dari situ, lanjutnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan pisau yang masih menancap di dada kanan dibantu warga setempat.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang.

Operasi pemburuan pelaku penikaman dilakukan oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bermodalkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sejak hari Minggu (5/3/2023).

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya