SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Polri menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua anggotanya guna menghindari persepsi buruk terhadap Polri. Dua polisi tersebut ditangkap pihak Malaysia karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Kuching, Serawak, Malaysia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Ronny F. Sompie, mengatakan jika mengikuti kemauan, sebagai anggota Polri, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap tentunya berharap dapat diproses secara hukum di Indonesia. Namun, niatan tersebut, sambung Ronny, dinilai tidak mungkin agar citra Polri tidak buruk.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Penindakan diawali oleh PDRM [Polis Di Raja Malaysia/kepolisian Malaysia]. Nah, kami serahkan sepenuhnya ke PDRM agar tidak ada pandangan negatif ke Polri,” katanya, Selasa (2/9/2014).

Hingga kini, lanjut Ronny F. Sompie, Wakapolda Kalimantan Barat dan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat masih berada di Kuching, Malaysia, dalam rangka koordinasi dan memberikan pendampingan kepada kedua pelaku. Selain itu, Konsulat Jenderal RI dan Atase Polri di Kuching juga membantu penanganan serta pendampingan bagi keduanya.

“Karena ini kasus extraordinary, maka kita masih menunggu 7×24 jam untuk pembuktian,” jelas Ronny.

Adapun data yang diperoleh Polri sampai saat ini menyebutkan AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap pergi ke Kuching, Serawak, Malaysia, tidak rangka dalam tugas. Mereka juga tidak mendapatkan izin yang sah dan tidak ditemukannya narkotika ketika ditangkap oleh PDRM.

“Yang jelas mereka sudah melakukan tindakan indisipliner karena pergi ke luar negeri tanpa sepengetahuan atasan,” ujar Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya