SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, dan Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, untuk bertanggungjawab atas tindakan dua polisi yang tertangkap di Malaysia. Kedua anggota tersebut, yakni AKP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap, kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 6 kg di Kuching, Malaysia.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, kepergian dua orang anggota Polri ke Malaysia tersebut seharusnya sudah mendapatkan izin dari atasannya. Karena menurut Neta, tidak mungkin anggota Polri dengan pangkat AKBP pergi ke Malaysia tanpa mendapatkan izin dari atasannya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Bagaimanapun, kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus ada izin dan sepengetahuan atasannya. Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri. Apalagi perwira menengah itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP,” tutur Neta dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Neta S. Pane menambahkan kasus penangkapan dua anggota Polri di Malaysia tersebut, kini harus mendapatkan perhatian serius dari para petinggi Polri. Kemudian pengawasan internal Polri mulai dari atas sampai bawah juga harus diperkuat sehingga kasus yang sama tidak kembali terulang.

“Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus pedulu dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Sangat naif, jika seorang ?Kapolda tidak tahu ada Pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara lain, karena kasus narkoba,” kata Neta.

Selain itu, Neta S. Pane juga mengatakan bahwa pihak Polri harus berjiwa besar jika kedua anggotanya di proses secara hukum oleh Pemerintahan Malaysia lantaran membawa 6 kg sabu. Sesuai Pasal 39 B Undang-Undang Anti Narkotika Malaysia yang menyebutkan bahwa para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.

“Jika memang terbukti ditangkap kerena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya